Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Perludem Kritik Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Desak Bawaslu Turun Tangan

Kamis, 07 Maret 2024 - 18:34:00 WIB
Perludem Kritik Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Desak Bawaslu Turun Tangan
Perludem mengkritik diagram perolehan suara yang tak ditampilkan pada Sirekap KPU. Bawaslu didesak turun tangan. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan terkait diagram perolehan suara yang tidak ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perludem menilai Bawaslu berwenang menindak pelanggaran administrasi saat rekapitulasi suara berjalan.

"Bawaslu diberikan kewenangan secara konstitusional dan undang-undang pemilu yang kita tahu kewenangannya semakin kuat. Gunakan dong kewenangan pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi yang diberikan UU Pemilu," kata Peneliti Perludem Ihsan Maulana kepada iNews Media Group, Kamis (7/3/2024).

Dia menyayangkan Bawaslu yang terkesan tidak menggunakan kewenangan tersebut. Bahkan, kata dia, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya mempertanyakan langkah KPU yang tak menampilkan diagram perolehan rekapitulasi suara di Sirekap.

"Menurut saya sudah bukan waktunya Bawaslu sampaikan ke publik, mempertanyakan kesalahan-kesalahan yang dilakukan KPU. Gunakan kewenangan itu, sampaikan ke publik apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang harus diperbaiki," kata Ihsan.

Dia optimistis dugaan pelanggaran Pemilu 2024 masih bisa ditangani oleh Bawaslu. "Saya rasa masih ada cukup waktu ya, 13 hari lagi tenggat waktu yang diberikan UU Pemilu 35 hari sebelum penetapan perolehan suara sah secara nasional yang harus dilakukan KPU," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut