Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Perludem Usulkan Normalisasi Jadwal Pilkada 2022

Kamis, 28 Januari 2021 - 02:22:00 WIB
Perludem Usulkan Normalisasi Jadwal Pilkada 2022
Perludem setuju jadwal Pilkada 2022 dinormalisasi jika RUU Pemilu disahkan. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Ekekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut perlunya normalisasi jadwal pilkada yang dilangsungkan pada 2022 mendatang. Ada 101 daerah termasuk sembilan provinsi yang akan menggelar Pilkada 2022, salah satunya DKI Jakarta.

Khoirunnisa mengatakan normalisasi diperlukan agar pilkada tidak dilaksanakan di tahun 2024 di mana akan diselenggarakan pemilihan presiden. Dia menjelaskan normalisasi dilakukan agar pilkada bisa dilaksanakan di tahun 2022 dan 2023.

"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Walaupun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berimpitan," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan presiden, DPR, DPD. Kemudian, pilkada serentak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD.

"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," ucapnya.

Sebelumnya, draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.

Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU 10/2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya. 

“Kalau soal itu (jadwal pilkada) dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU No.10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu. Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri, maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.

Saan menjelaskan, dalam UU 10/2016 Pilkada akan serentak seluruhnya pada 2024, sehingga ketika direvisi dan disatukan maka dilakukan penjadwalan ulang dengan istilah normalisasi. Pilkada 2017 yang sebelumnya akan digelar pada 2024 akan kembali normal pada 2022, gelaran pilkada 2023 sebagai hasil pilkada 2018, dan seterusnya. Dan keserentakan pilkada diseger pada 2027.

“Tapi itu belum final disatukan itu (pilkada serentak 2027). Yang hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali. Jadi 2020-2025 2022-2027 2023-2028 dan seterusnya,” ujarnya. 

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu pertimbangan tersebut muncul dari sisi pengamanan pilkada, karena pada praktiknya pilkada di sebuah kabupaten membutuhkan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian di daerah terdekat. Dan jika dilakukan serentak, bagaimana dengan mobilisasi aparat keamanan. Dan jika Pileg, Pilpres, dan Pilkada di seluruh Indonesia diserentakkan di 2024, bagaimana pengaturannya. 

“Apalagi kalau diserentakkan 2024. Walaupun waktu berbeda, ada Pileg ada Pilpres ada Pilkada. Tahapan Pilpres-Pileg aja belum selesai sudah Pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” katanya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut