Pernikahan Dini dan Alarm Darurat, Simak Obrolan Kepala BKKBN dan Gus Miftah di iNews Pukul 20.30 Ini
JAKARTA, iNews.id - Jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings menghebohkan dunia maya karena menganjurkan pernikahan dini terhadap perempuan muslim. Di situsnya, wedding organizer ini menganjurkan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Sontak saja hal ini membuat geger dunia maya. Polisi pun masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo berbincang dalam program "Ngobrol Bareng Gus Miftah" berpendapat bahwa praktik perkawinan di bawah umur menjadi alarm darurat bagi BKKBN.
“Sebelum usia dewasa, organ perempuan belum terbentuk sempurna. Jangan hamil kurang dari 20 tahun dan jangan lebih dari 35 tahun masih ingin hamil,” ujarnya.
Meski UU Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun praktik pernikahan dini masih kerap terjadi, terlebih di masa pandemi yang justru malah mengalami peningkatan menjadi 24 ribu pernikahan anak. Lebih lanjut Hasto juga memaparkana risiko lainnya.
“Perempuan usia pertumbuhan yang hamil bisa menyebabkan stunting bagi anak dan ancaman osteoporosis bagi ibunya,” katanya mewanti-wanti.
Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengungkapkan, “Rasulullah SAW bersabda, menikah adalah sunah. Sunah bisa menjadi wajib ketika jika tidak menikah timbul perzinahan. Namun dalam konsep menikah ada bahasa segera tapi tidak tergesa gesa.”