Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
JAKARTA, iNews.id - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), hingga tewas.
Kompol Cosmas yang hadir dengan berseragam Polri dan baret biru menyampaikan penyesalannya dan dukacita kepada keluarga Affan Kurniawan. Dia mengatakan, tidak ada niat untuk mencelakai Affan saat demo ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Insiden itu di luar dugaannya dan baru dia ketahui dari media sosial setelah videonya viral.
Kompol Cosmas mengatakan, dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah komandannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya di kepolisian. Atas hukuman yang dijatuhkan, Kompol Cosmas mengatakan, akan pikir-pikir dulu.

Berikut pernyataan lengkap Kompol Cosmas usai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat:
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar. "
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang betugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga."
"Tetapi bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, harta benda dan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum."
"Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih."
Majelis Sidang KKEP sebelumnya menjatuhkan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Diketahui, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Jumat lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dan menahan tujuh personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, dan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sementara untuk pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Editor: Maria Christina