Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah
Jumat, 05 Maret 2021 - 15:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021.
Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus covid-19 di Indonesia.
“Alasannya karena untuk menekan angka covid-19. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).