Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjang Pencegahan Buronan Harun Masiku ke Luar Negeri, KPK: Untuk Permudah Pencarian

Selasa, 04 Agustus 2020 - 02:54:00 WIB
Perpanjang Pencegahan Buronan Harun Masiku ke Luar Negeri, KPK: Untuk Permudah Pencarian
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau larangan ke luar negeri terhadap tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku selama 6 bulan. KPK juga telah memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka memudahkan KPK melacak tempat persembunyian Harun Masiku.

"Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku) terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia menuturkan, KPK berkoordinasi dengan polisi dan Imigrasi Kemenkumham. Sejauh mana pencarian itu, dia tidak mengungkapkan. Dia hanya berharap Harun Masiku segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut