Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Ini 43 Daerah yang Diperketat

Senin, 05 Juli 2021 - 20:00:00 WIB
Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Ini 43 Daerah yang Diperketat
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.

"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.

Airlangga menjelaskan ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Selain itu ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.

Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:

1. Aceh:
Kota Banda Aceh

2. Bengkulu:
Kota Bengkulu

3. Jambi:
Kota Jambi

3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang

4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara

5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut