Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Ini 43 Daerah yang Diperketat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.
"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.
Airlangga menjelaskan ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Selain itu ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi
3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
6. Kalimantan Utara:
Bulungan
7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru
10. NTB:
Kota Mataram
11. NTT:
Lembata dan Nagekeo
12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
14. Riau:
Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.
Editor: Rizal Bomantama