Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:21:00 WIB
Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk mengatur sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.

Dasco menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.

Dalam implementasinya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut