Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:35:00 WIB
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Perusahaan wajib patuhi aturan dalam perpres ojol dalam waktu 6 bulan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam ketentuannya, perusahaan aplikasi ojek online (ojol) dan para pengemudi memiliki waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan ketentuan operasional.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perjanjian kemitraan hingga transparansi biaya dan penghasilan pengemudi. Salah satu ketentuan penting di dalamnya menetapkan batas biaya layanan aplikasi atau potongan platform maksimal 8 persen untuk transportasi orang berbasis digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis digital.

Penyesuaian yang harus dilakukan meliputi perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.

Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan agar berlangsung secara adil dan transparan. Perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikasi harus mencantumkan hak serta kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut