JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam ketentuannya, perusahaan aplikasi ojek online (ojol) dan para pengemudi memiliki waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan ketentuan operasional.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perjanjian kemitraan hingga transparansi biaya dan penghasilan pengemudi. Salah satu ketentuan penting di dalamnya menetapkan batas biaya layanan aplikasi atau potongan platform maksimal 8 persen untuk transportasi orang berbasis digital.
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis digital.
Penyesuaian yang harus dilakukan meliputi perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.
Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi
Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan agar berlangsung secara adil dan transparan. Perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikasi harus mencantumkan hak serta kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.