Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:35:00 WIB
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Perusahaan wajib patuhi aturan dalam perpres ojol dalam waktu 6 bulan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan aplikasi turut diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawasi aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut