JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan perusahaan aplikator transportasi daring agar tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peringatan ini disampaikan menyusul ketentuan pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen.
YLKI menilai kebijakan tersebut tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mencari sumber keuntungan baru melalui kenaikan tarif atau penambahan komponen biaya bagi pengguna ojek online (ojol) maupun taksi daring.
Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari
"Pembatasan biaya platform maksimal delapan persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Rio menegaskan, penataan ekosistem transportasi digital harus berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Menurutnya, potensi penurunan laba bersih aplikator akibat pembatasan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan pungutan terselubung yang membuat tarif layanan semakin mahal.
Dia menilai konsumen tidak seharusnya menanggung risiko perubahan model bisnis perusahaan. Karena itu, penyusunan peraturan teknis turunan harus membuka ruang dialog publik dengan melibatkan perwakilan konsumen secara substantif.
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
Transparansi perincian setiap komponen biaya juga dinilai penting agar penumpang dapat mengetahui secara jelas tarif yang dibayarkan.
"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.
Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi
Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Keterbukaan struktur tarif juga dapat membantu pengawas ketenagakerjaan dan transportasi memantau kepatuhan aplikator terhadap ketentuan biaya sewa aplikasi.
YLKI turut mendesak otoritas terkait memperketat pengawasan operasional guna memastikan pembatasan biaya tidak diikuti penurunan kualitas layanan. Perusahaan aplikasi diminta tidak memangkas fasilitas dasar, standar keselamatan, maupun keandalan kanal pengaduan konsumen demi mempertahankan margin keuntungan.
Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan
"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.
Selain itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan tersebut perlu disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar regulasi tidak sekadar menjadi norma tertulis tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio.
Editor: Rizky Agustian