Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 11:05:00 WIB
Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan
Pemerintah segera merilis Perpres No 27/2026 yang mengatur operasional ojek online Ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.

Dia menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut