Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI
JAKARTA, iNews.id - Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perhatian publik terhadap mekanisme pergantian pimpinan bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, pengangkatan gubernur baru harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan calon oleh Presiden hingga mendapat persetujuan DPR sebelum resmi dilantik.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur BI, Destry Damayanti menegaskan, seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini untuk merespons terkait tahapan transisi kepemimpinan di bank sentral usai pengunduran diri Perry Warjiyo.
Destry menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.
“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya. Maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/6/2026).
Destry menambahkan, saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh pejabat gubernur sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru.