Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XI DPR Harap Sosok Pengganti Perry Warjiyo Mampu Jaga Independensi Bank Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:31:00 WIB
Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI
Sesuai UU BI, penggantinya harus melalui tahapan mulai dari usulan Presiden, uji kelayakan di DPR, hingga pelantikan setelah memperoleh persetujuan parlemen. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila DPR memberikan persetujuan, Presiden selanjutnya menetapkan dan mengangkat calon tersebut sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan tugasnya, gubernur yang baru wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Sebaliknya, apabila calon tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden harus mengajukan nama calon lain untuk diproses kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Dalam kondisi Gubernur BI berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, termasuk karena mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses pemilihan gubernur definitif selesai.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut