Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!
JAKARTA, iNews.id - Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran menjadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang.
Seseorang dapat dikatakan secara sah sebagai warga negara Indonesia jika telah mengantongi kartu kependudukan, dalam hal ini KTP.
KTP atau Kartu Identitas Penduduk adalah dokumen penting yang berisikan informasi atau identitas seseorang.
Di era serba digital ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KTP digital yang dinamakan e-KTP. Berbeda dengan KTP versi lama yang hanya memiliki aktivasi setahun sekali, e-KTP berlaku seumur hidup.
Lantas, seperti apa persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftarannya? Inilah ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).
Untuk membuat e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan membawa dokumen berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih
2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP
2. Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Serahkan dokumen kepada petugas
4. Kemudian, lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari
5. e-KTP dapat diambil secepat-cepatnya 14 hari setelah proses pengajuan pembuatan
Itulah ulasan persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. Semoga bermanfaat!
Editor: Johnny Johan Sompotan