Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setnov
JAKARTA, iNews.id - Hakim Kusno menjabarkan dua alasan utama menggugurkan sidang praperadilan Setya Novanto atau dikenal Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satunya mempertimbangkan bukti rekaman berlangsungnya sidang pokok perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Kusno menerima pemutaran video jalannya sidang tipikor yang mendudukkan Setnov sebagai terdakwa sebagai bukti bahwa sidang pokok perkara sudah dimulai. Berdasarkan aturan yang ada, maka praperadilan secara otomatis gugur.
"Menimbang, berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman persidangan Setnov yang diputar dalam sidang praperadilan, jelas Ketua Majelis Hakim telah membuka sidang pokok perkara dan dinyatakan dibuka untuk umum," ujar Kusno saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Alasan selanjutnya, Hakim Kusno mempertimbangkan permintaan KPK untuk menggugurkan praperadilan. Dasarnya KPK, kata dia berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Setelah hakim perhatikan bukti surat T64 A dan T64 B, terbukti bahwa benar pokok perkara atas nama pemohon sudah dilimpahkan dan ditetapkan sidangannya 13 Desember 2017," katanya.
Selain itu, dia juga mempertimbangkan aturan dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Aturan tersebut telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Atas dasar itu demi kepastian hukum dan keadilan perkara, maka praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pokok perkara pertama digelar di Pengadilan Tipikor.
Editor: Achmad Syukron Fadillah