Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya, objek praperadilan yang bisa diajukan masyarakat.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya (terkait) upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yaitu jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika menghadapi kondisi demikian.
"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggapi, bisa praperadilan," ujarnya.
Objek kedua adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.