Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Senin, 05 Januari 2026 - 16:01:00 WIB
Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya, objek praperadilan yang bisa diajukan masyarakat.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya (terkait) upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yaitu jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika menghadapi kondisi demikian.

"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggapi, bisa praperadilan," ujarnya.

Objek kedua adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut