Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro Hukuman Mati: Terdakwa Tak Menunjukkan Rasa Bersalah

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:50:00 WIB
Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro Hukuman Mati: Terdakwa Tak Menunjukkan Rasa Bersalah
Terdakwa korupsi Asabri, Benny Tjokro dinilai tak menunjukkan rasa bersalah sehingga dinilai jaksa layak dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dituntut pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Benny Tjokro tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut