Perusahaan Wajib Bayar THR, Menaker : Bisa Bertahap atau Ditunda
" Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," ucapnya.
Ida meminta masing-masing gubernur di setiap provinsi ikut mengawasi. Dia menegaskan pembayaran harus sesuai kesepakatan dengan para pekerja.
"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," kata Ida.
Ida mengatakan kesepakatan pembayaran harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Dia menegaskan THR harus dibayarkan tahun ini.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020, " katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq