Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Wajib Bayar THR, Menaker : Bisa Bertahap atau Ditunda

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:17:00 WIB
Perusahaan Wajib Bayar THR, Menaker : Bisa Bertahap atau Ditunda
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

" Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," ucapnya.

Ida meminta masing-masing gubernur di setiap provinsi ikut mengawasi. Dia menegaskan pembayaran harus sesuai kesepakatan dengan para pekerja.

"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," kata Ida.

Ida mengatakan kesepakatan pembayaran harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Dia menegaskan THR harus dibayarkan tahun ini.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020, " katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut