Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Tertarik Beli Drone Turki, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:29:00 WIB
Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan sejumlah hukuman lainnya menunggu mereka.

Andika mengatakan para pelaku diharuskan mengganti segala kerusakan yang diakibatkan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Mereka juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban terluka.

"Kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan dirinya telah memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Nantinya jumlah kerugian akan dibebankan kepada para tersangka.

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak orang yang kemudian terdampak oleh tindakan-tindakan mereka," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut