Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban
JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan sejumlah hukuman lainnya menunggu mereka.
Andika mengatakan para pelaku diharuskan mengganti segala kerusakan yang diakibatkan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Mereka juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban terluka.
"Kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Andika mengatakan dirinya telah memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Nantinya jumlah kerugian akan dibebankan kepada para tersangka.
"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak orang yang kemudian terdampak oleh tindakan-tindakan mereka," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama