Perwira BAIS Murka Tahu Penyerang Andrie Yunus Oknum Anggota: Coreng Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Perwira Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras aktivis kontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Letkol yang menjabat Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI ini mengaku kesal dan marah saat tahu pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus yang viral itu merupakan oknum anggota BAIS TNI.
"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II apa perasaan Saudara?" tanya hakim di Pengadilan Militer Jakarta.
"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.
Alwi merupakan anggota yang melakukan pendalaman kepada para terdakwa. Saat mendengar pengakuan para terdakwa yang mengakui telah menyiram Andrie, Alwi langsung melapor ke pimpinannya.
Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS
"Setelah itu mengakui perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," kata Alwi.
"Mereka bercerita nggak yang mereka siram apa itu?" tanya hakim. "Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jawab Alwi.
Hakim lalu menanyakan tentang cairan yang disiramkan ke Andrie oleh para terdakwa tersebut. Alwi menerangkan, terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi. "(Dicampur) air aki mobil," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang juga menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Editor: Reza Fajri