Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus.
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi hari ini digelar dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Saat sidang baru dibuka, hakim menanyakan kepada Oditur tentang kehadiran Andrie Yunus.
"Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Oditur menjawab sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.