Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:56:00 WIB
Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira paspampres dan Kowad Kostrad yang terlibat asusila bakal dipecat. (Foto : YouTube) (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mayor Paspampres dan perwira muda perempuan Kostrad memasuki babak baru. Ternyata kejadian itu tidak mengandung unsur paksaan dan berdasar pada suka sama suka. 

Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus. 

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Awalnya kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika dikutip Sabtu (10/12/2022). 

Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta terbaru tidak ada pemerkosaan. Tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila. 

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto, Kamis (8/12/2022). 

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda perempuan Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya). 

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut