Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas
S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Dia merasa Kombes F yang merupakan aparat penegak hukum tidak mungkin melanggar hukum.
Setelahnya, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025 diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.
Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Lalu ditawari juga investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin akan terbit.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas.
Penyerahan uang Rp4 miliar itu diduga hanya akal-akalan Kombes F agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Setelah somasi dua kali tidak ada tanggapan atau iktikad baik, F pun dilaporkan ke Bareskrim Polri serta diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Editor: Reza Fajri