Petani Sawit Berpotensi Tinggalkan Sertifikasi RSPO, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan potensi keluarnya petani dari sistem sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) jika pendapatan yang diperoleh terus menurun. Kondisi ini dinilai dipicu lemahnya penyerapan kredit, minimnya akses ke rantai pasok fisik bersertifikat, serta tidak transparannya perdagangan kredit RSPO.
SPKS menilai, pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat RSPO belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Sebaliknya, petani harus menanggung biaya sertifikasi dan memenuhi berbagai standar tanpa kepastian manfaat ekonomi yang memadai.
Berdasarkan Kajian SPKS 2026, sepanjang 2023–2024 jumlah kelompok petani yang menjual kredit RSPO meningkat 36 persen, dari 85 menjadi 116 kelompok. Namun, volume kredit yang terjual hanya bertambah 9 persen, dari 261.792 ton menjadi 284.188 ton.
Pada periode yang sama, total pendapatan kelompok justru turun 7 persen, dari 7 juta dolar AS menjadi 6,5 juta dolar AS. Rata-rata pendapatan setiap kelompok penjual kredit juga merosot sekitar sepertiga, dari 82.400 dolar AS menjadi 56.000 dolar AS.
Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pasar sertifikasi RSPO. Menurutnya, pertumbuhan sertifikasi tidak seharusnya hanya diukur dari bertambahnya jumlah petani dan luas kebun bersertifikat.
“RSPO tidak bisa terus membanggakan pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat jika pada saat yang sama pendapatan kelompok petani justru menurun," kata Sabarudin dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Persoalan tersebut juga tercermin dalam data Annual Communications of Progress (ACOP) RSPO 2024. Sekitar 68 persen penjualan petani swadaya atau setara 1,3 juta ton tandan buah segar (TBS) masih bergantung pada mekanisme kredit, bukan penjualan produk bersertifikat secara fisik.
Sementara itu, studi yang dilakukan atas penugasan RSPO menemukan 29 dari 84 kelompok petani yang disurvei di Indonesia tidak memiliki akses ke pabrik kelapa sawit bersertifikat RSPO di sekitar wilayah mereka.
"Petani sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memenuhi standar RSPO. Namun, ketika kredit yang mereka hasilkan tidak terserap secara memadai, petani justru menanggung risiko dari sistem yang seharusnya memberikan manfaat bagi mereka. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan sertifikasi belum diimbangi dengan tanggung jawab pasar,” tuturnya.
Kondisi tersebut membuat banyak petani masih menjual TBS sebagai produk konvensional. Manfaat sertifikasi kemudian diperoleh secara terpisah melalui penjualan kredit dengan skema Book and Claim.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat membeli kredit sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan tanpa harus membeli produk fisik dari petani penghasil kredit.
SPKS juga menyoroti transparansi harga dalam perdagangan kredit RSPO. Data RSPO yang diterima SPKS menunjukkan harga sekitar 7,5 dolar AS per kredit. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kelompok petani di lapangan, petani hanya menerima paling banyak sekitar 2 dolar AS.
Perbedaan harga tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan harga, biaya perantara, hingga nilai bersih yang diterima kelompok petani.
“Tidak boleh ada ketimpangan informasi dalam perdagangan kredit yang justru merugikan petani. Petani berhak mengetahui berapa harga kredit yang dibayar pembeli, berapa bagian yang diterima perantara, dan berapa pendapatan bersih yang masuk ke kelompok. RSPO harus memastikan perdagangan kredit berlangsung transparan dan tidak membiarkan petani berada pada posisi yang lemah dalam transaksi,” kata Sabarudin.
SPKS memperingatkan, penurunan pendapatan kelompok berpotensi mendorong petani keluar dari sistem sertifikasi atau mengalami dropout. Sebab, mempertahankan sertifikat membutuhkan biaya dan pekerjaan berulang, mulai dari audit, pengelolaan sistem kendali internal kelompok, hingga pemenuhan standar di kebun.
Jika pendapatan dari penjualan kredit tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, petani dinilai tidak memiliki alasan ekonomi yang kuat untuk memperpanjang sertifikat. Karena itu, SPKS meminta RSPO membuka data kelompok petani yang sertifikatnya ditangguhkan, dicabut, atau tidak diperpanjang, termasuk alasan di balik keputusan tersebut.
SPKS juga mendesak RSPO dan perusahaan anggotanya mengambil tanggung jawab lebih besar dalam membangun permintaan pasar. Salah satunya dengan memperluas pembelian produk fisik petani melalui kemitraan koperasi dengan pabrik bersertifikat.
Selain itu, RSPO diminta meningkatkan komitmen pembelian kredit melalui skema Shared Responsibility. SPKS juga meminta keterbukaan data mengenai penerbitan, penjualan, stok kredit yang belum terserap, harga, hingga pendapatan kelompok petani.
SPKS menegaskan, usulan moratorium tersebut tidak dimaksudkan untuk membatalkan sertifikat yang telah dimiliki petani, menghentikan penjualan kredit kelompok yang sudah berjalan, ataupun menghambat kelompok yang sedang menjalani proses sertifikasi.
SPKS berharap Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026 menjadi momentum bagi RSPO dan perusahaan anggotanya untuk membenahi persoalan tersebut.
“RSPO harus membuktikan bahwa sertifikasi benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan petani. Jangan sampai petani hanya diminta memenuhi standar dan menjadi bagian dari klaim keberlanjutan perusahaan, tetapi ketika menyangkut pasar dan manfaat ekonomi, mereka justru ditinggalkan," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama