Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakar Hakim MK Arief Hidayat Ingin Cucunya Lahir di Solo: Biar Jadi Presiden atau Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Petitum Kubu 02 Minta Semua Komisioner KPU Dipecat, Perludem: Tak Lazim

Minggu, 16 Juni 2019 - 20:15:00 WIB
Petitum Kubu 02 Minta Semua Komisioner KPU Dipecat, Perludem: Tak Lazim
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai permohonan kubu Prabowo-Sandi yang meminta Mahkamah Kontitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat. Dia menuturkan, MK tak pernah dalam sejarah turut campur tangan dalam perekrutan ataupun pemberhentian penyelenggara pemilu.

“Kalau MK memberikan catatan terkait kinerja penyelenggara pemilu, selalu konklusinya itu adalah, misal karena pemungutan terakhir data pemilih kurang baik, maka MK memerintahkan agar dilakukan perbaikan DPT (daftar pemilih tetap), kemudian agar penyelenggara pemilu diperbaiki,” kata Titi saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Dia melihat petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK sebagai petitum yang tidak lazim muncul di dalam sengketa hasil pemilu. Dia menyarankan agar petitum itu diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau misalnya meminta pemberhentian, mestinya datang ke DKPP. kalau ingin meminta rekrutmen lebih cepat penyelenggara pemilu yang baru, bisa melakukanyya dengan merevisi UU Pemilu,” ujarnya.

Titi menduga petitum itu dikeluarkan kubu Prabowo sebagai bahan sengketa hasil pemilu karena atas pertimbangan situasi kebatinan publik kepada pemohon. Dengan mengajukan petitum semacam itu, hal tersebut menurut dia membuat masyarakat melihat bahwa pada pemilu kali ini meman terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Mereka seolah beranggapan situasi yang dihadapi saat ini klaim terjadi kecurangan TSM. Pemilu yang profesional dikelola diatribusikan sebagian besar (orang) tidak kredibel dan profesional oleh penyelenggara,” ucapnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019) lalu melakukan perbaikan berkas gugatan dan menambahkan sejumlah alat bukti ke MK. Perbaikan permohonan itu tercantum dalam berkas pemohon dengan nomor register 01/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal 10 Juni 2019.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi, memasukkan permohonan ke MK di mana salah satu amar pada poin ke-13 memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut