Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:25:00 WIB
Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026
Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Bahkan, UU ini menghindari adanya vonis penjara yang pendek atau singkat. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, salah satu visi UU No 1/2023 tentang KUHP adalah agar pemenjaraan tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman atau balas dendam.

"Nanti jangan berharap dengan KUHP baru, orang sedikit-sedikit dipenjara, sudah tidak lagi. Sekali lagi saya katakan dengan KUHP baru, kita hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat," kata Prof Eddy dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Prof Eddy menerangkan,  KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun dan di bawah tiga tahun. Antara lain pidana pengawasan, denda dan kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut