Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airin Rachmi Akan Serahkan Memori Jabatan ke Plh Wali Kota Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2020, Bawaslu Temukan 15 Dugaan Pelanggaran Pidana

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:41:00 WIB
Pilkada 2020, Bawaslu Temukan 15 Dugaan Pelanggaran Pidana
Ilustrasi pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan dari tahapan pertama berjalan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) kemarin.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo merincikan, pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 berasal dari laporan. "Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dia melanjutkan, dari 15 dugaan pelanggaran yang telah diteruskan ke penyidik, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan penyidik. Sisanya sudah ditindaklanjuti.

"Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tiga kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan diantaranya; pertama, kasus pemalsuan dukungan bakal calon perseorangan di Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu. Kedua, menghilangkan hak orang lain untuk menjadi calon bupati di Kabupaten Supiori.

"Ketiga, Kepala daerah melakukan mutasi tanpa izin di Kabupaten Waropen," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut