Pilkada 2020, Ketua Komisi II DPR: Tak Ada yang Bisa Pastikan 2021 Kondisi Lebih Baik
JAKARTA. iNews.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan DPR menyetujui usulan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu diputuskan Pilkada Serentak ditunda kurang lebih selama 6 bulan.
Doli mengatakan, ada 6 kali rapat kerja yang dilakukan Komisi II DPR sebelum mengambil keputusan tersebut. Alasannya, tidak lain karena belum adanya kepastian penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) dapat dikendalikan jika penundaan dilakukan hingga 2021.
"Kita mengatakan tidak ada bisa yang memastikan di tahun 2021 itu situasinya akan lebih baik atau pandemi akan berakhir. Bahkan WHO itu mengoreksi sampai 2 kali," katanya dalam webminar yang digelar iNews Portal bertajuk Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).
WHO, Doli memaparkan, sempat menyebut pandemi Covid-19 akan berada terus di dunia antara 2 hingga 5 tahun ke depan. Namun, kemudian pernyataan itu dikoreksi kembali dengan mengatakan bisa jadi virus corona ada selama-lamanya bersama manusia.
"Artinya bahwa di tahun 2021 atau 2022 kita enggak tahu apa yang akan terjadi," ucap politikus Partai Golkar ini.