Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Menjelang, Penjara Menghadang

Minggu, 08 April 2018 - 18:09:00 WIB
 Pilkada Menjelang, Penjara Menghadang
Sedikitnya 10 calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebagian terjerat perkara izin tambang. (Foto: Delik RCTI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahun 2017 hingga 2019 akan menjadi pertarungan bergengsi bagi partai dan elite politik. Pada 2018 ini, 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah, terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Bermodalkan kepercayaan dari rakyat yang memilih secara langsung, calon kepala daerah harusnya menjadi contoh baik dari segala aspek. Sayangnya, belum juga memimpin sejumlah calon kepala daerah justru sudah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan.

Menurut catatan Tim Delik, saat ini terdapat 10 calon kepala daerah yang tengah menyandang status tersangka oleh KPK. Sebagian calon kepala daerah ini merupakan petahana (incumbent).

Sebutlah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Lalu ada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Rencananya maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara hubar habir (berantakan) setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula Imas Aryuningsih calon Bupati Subang dan Marianus Sae Bupati Ngada yang ditunjuk PDIP maju sebagai calon Gubernur NTT.

Daftar masih panjang. Asrun, mantan Wali Kota Kendari yang kemudian maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Selain itu ada Nyono Suharli Wihandoko, petahanan Bupati Jombang, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang maju sebagai  calon Gubernur Lampung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut