Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen

Rabu, 14 Februari 2024 - 20:09:00 WIB
Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen
Hasil quick count Pilpres 2024 menyebutkan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua paslon lainnya.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hasil hitung cepat membuat publik memperkirakan dan meyakini Pilpres 2024 berlangsung satu putaran saja. Hingga Rabu (14/2/2024) malam, hasil quick count berbagai lembaga survei mencatat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.

Perolehan suara Prabowo-Gibran ini didapat dari data suara masuk yang telah lebih dari 50 persen, salah satunya Charta Politika yang hingga pukul 20.00 WIB telah hampir 90 persen. Sementara di posisi kedua perolehan suara terbanyak Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Angka ini membuat banyak yang memperkirakan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran. Sementara sebelum hari H pencoblosan, banyak pula pengamat dan politisi yang memperkirakan Pilpres 2024 bakal dua putaran.

Apakah perolehan suarat lebih dari 50 persen sudah cukup membuat pilpres hanya satu putaran? Apa syarat paslon dinyatakan menang pilpres dalam satu putaran?

Syarat Pilpres Satu Putaran

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 6A ayat (3) mensyaratkan pilpres berlangsung satu putaran jika paslon mendapat total suara lebih dari 50 persen. Selain itu, jumlah suara tersebut dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
 
Berikut bunyi Pasal 6A ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (1) juga menyebutkan syarat pilpres berlangsung satu putaran tidak cukup hanya perolehan suara lebih dari 50 persen. 

Lalu apa saja syarat pilpres satu putaran? Simak di halaman berikutnya:

UU Pemilu Pasal 416 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

UU ini menyebutkan setidaknya ada tiga syarat agar pilpres bisa satu putaran yakni: 

1. Paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pilpres.

2. Kemenangan paslon dengan lebih dari 50 persen suara tersebut harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau minimal di 20 provinsi. Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia diketahui 38 provinsi.

3. Paslon tersebut memperoleh sedikitnya atau minimal 20 persen suara di 20 provinsi itu.

Pilpres 2 Putaran

Pilpres bisa berlangsung dua putaran jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang bisa mengikuti pilpres putaran kedua adalah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua. 

Syarat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden."

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut