Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan DPR: Pemerintah dan Parpol Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 05 Maret 2024 - 00:01:00 WIB
Pimpinan DPR: Pemerintah dan Parpol Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR menyatakan, pemerintah dan partai-partai politik punya keinginan yang sama bahwa Gubernur Jakarta harus tetap dipilih rakyat setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sekaligus menepis anggapan Gubernur Jakarta akan ditunjuk pemerintah di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan DPR, Senin (4/3/2024).

Dasco menegaskan, pandangan bahwa Gubernur Jakarta bakal dipilih lewat mekanisme selain pilkada adalah keliru.

Menurutnya, pemerintah maupun partai politik sama-sama siap menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024 nanti.

"Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini," ujarnya.

Dasco memastikan, pihaknya bersama pemerintah sudah menjalin komunikasi sebelum reses bahwa Gubernur Jakarta harus dipilih langsung oleh rakyat. RUU DKJ pun akan dibahas lebih lanjut usai reses.

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada awal Februari 2024 lalu.

"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/2/2024).

Legislator PDIP itu memastikan Surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut