Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Senin, 22 April 2024 - 11:09:00 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Eko diketahui merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alex mengakui dirinya memang dilaporkan ke polisi. Namun, menurutnya baru stafnya yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Hingga saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan untuk Alex.

"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex, Senin (22/4/2024).

Dia mengaku pernah bertemu Eko pada awal Maret tahun 2023. Akan tetapi, Alex menegaskan saat itu dia ditemani staf pengaduan masyarakat (dumas KPK) dan atas izin pimpinan KPK lainnya.

"Betul saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP dan besi baja," katanya.

Alex menilai pelaporan terhadap dirinya hanya ingin membuat kegaduhan dan mencari-cari kesalahan saja.

"Yang saya nggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan terhadap Alex itu teregister dengan Nomor Laporan LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut