Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Bantah Tudingan Firli Bahuri soal Ancaman Kapolda Metro Jaya

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:13:00 WIB
Pimpinan KPK Bantah Tudingan Firli Bahuri soal Ancaman Kapolda Metro Jaya
Pimpinan KPK membantah tudingan Firli Bahuri terkait ancaman Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango membantah tudingan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK. Ancaman itu disebutkan untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Nawawi mengakui Karyoto pernah menemuinya setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Hanya saja, tidak ada ancaman seperti yang disampaikan Firli.

“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/12/2023).

Dia mengatakan, kedatangan Karyoto sekadar bersilaturahmi. Dirinya pun bingung atas tudingan ancaman yang disampaikan kubu Firli.

“Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu. Tidak tau kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud,” ungkapnya.

Nawawi mengaku sudah mengonfirmasi tudingan itu kepada pimpinan KPK lainnya.

“Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membantah tudingan ancaman itu. Dia menegaskan dirinya tidak pernah mendapat ancaman apa pun.

“Kan itu pembelaannya dari Pak Firli ya, kita pasrahkan saja kepada penasihat hukumnya Pak Firli. Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Kalau ke saya, saya tidak, tidak dapat ancaman,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. 

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga untuk melindungi Suryo. 

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.

Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) oleh KPK yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan pada 12 April 2023. 

“Bahwa dalam perkara ketiga tersangka sebagaimana  tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut  sudah dikirim melalui  transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar,” ujar dia.

Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut agar tidak menyebut namanya. 

“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK,” tutur Firli.

Saat itu, Irjen Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK. Dengan marah, Karyoto disebut mengancam akan menjerat pimpinan KPK apabila Suryo dijadikan tersangka. Para penyidik pun diduga juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.

Namun KPK tetap melakukan ekspose dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima. 

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘Jangan menersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata,” ujarnya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas di luar kota.

Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 Agustus 2023, secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023.  

KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, salah satunya ke Muhammad Suryo.

“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.

Dugaan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex. 

“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut