Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Jelaskan Alasan TWK Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai

Kamis, 27 Mei 2021 - 22:47:00 WIB
Pimpinan KPK Jelaskan Alasan TWK Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penggunaan TWK dalam proses peralihan status pegawai ke ASN. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menghambat peralihan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus berlanjut. Seperti diketahui TWK tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 namun muncul dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Belakangan, tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengamini TWK tidak masuk dalam UU baru KPK. TWK, sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat bagaimana caranya kalau tidak dites," ucap Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Ghufron pun memberi menganalogikan TWK seperti menyeleksi calon pegawai di sebuah perusahaan.

"Anda misalnya kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500, lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL? Itulah contoh kenapa ada TWK," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut