Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Jelaskan Alasan TWK Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai

Kamis, 27 Mei 2021 - 22:47:00 WIB
Pimpinan KPK Jelaskan Alasan TWK Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penggunaan TWK dalam proses peralihan status pegawai ke ASN. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

Ghufron berdalih TWK merupakan metode yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

"Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia," tutur Ghufron.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan-RB, dan Menkumham pada 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian dengan 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.

"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. Tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut