Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia menyatakan KPK tidak ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat koruptor.
Tanak menyatakan mekanisme bebas bersyarat menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Dia menjelaskan, KPK hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung (MA)mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500 juta dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Editor: Rizky Agustian