Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan dari Pegawai Tak Lolos TWK

Jumat, 02 Juli 2021 - 14:52:00 WIB
Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan dari Pegawai Tak Lolos TWK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi itu, Pimpinan KPK melalui Wakilnya Alexander Marwata menolak surat keberatan mengenai pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK itu 

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Alexander Marwata, Jumat (2/7/2021). 

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Dalam surat itu, Alex menjelaskan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Menurut Alex, keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. 

Tidak hanya itu,  keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. 

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," ucap Alex.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut