Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas. Usulan tersebut diharapkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanak mengatakan, harta kekayaan pejabat melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN dapat menjadi objek perampasan. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk mendorong pejabat negara melaporkan kekayaannya secara benar.
"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, perampasan tersebut menurut usulannya tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Tanak merujuk pada mekanisme pembuktian terbalik yang disebutnya telah diatur dalam undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan Anda buktikan bahwa itu kekayaan Anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya.
Tanak menilai, apabila ada laporan kepada KPK mengenai harta pejabat yang jumlahnya melebihi kekayaan dalam LHKPN, aset tersebut seharusnya dapat langsung diambil alih dan dirampas sesuai usulan yang disampaikannya.
"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," ucapnya.
Tanak meyakini, jika usulan tersebut diatur dalam undang-undang perampasan aset, pejabat negara akan terdorong untuk lebih terbuka dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw