MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan ini dilayangkan karena MAKI menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Dia menilai KPK seharusnya mengambil tindakan lebih tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Boyamin mengatakan, persoalan saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan bukan hanya terjadi dalam kasus Nusron. Dia juga menyinggung ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumut serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dengan abai, takut dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. Dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum," kata Boyamin.