Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan MPR Datangi MA, Minta Batalkan Putusan PN Jakpus Nikah Beda Agama Islam-Kristen

Rabu, 12 Juli 2023 - 00:43:00 WIB
Pimpinan MPR Datangi MA, Minta Batalkan Putusan PN Jakpus Nikah Beda Agama Islam-Kristen
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto minta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama (Islam-Kristen). (Foto: MPR.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Saran sudah kami sampaikan dan respons Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespons dan akan diambil kebijakan terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama sehingga masyarakat akan kembali teduh," ujar Yandri.

Kemudian ada satu hal lagi yang sangat penting ditanyakan kepada Ketua MA. Sebagai warga negara dan juga masyarakat, apakah perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal atas hal ini.

"Yang Mulia Ketua MA sampaikan tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di Tanah Air," ucapnya.

Lebih lanjut, Yandri menyerahkan sepenuhnya kepada MA terkait waktu pengeluaran putusan dan pendapat atas usulannya.

"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi. Kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut