Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Pinangki Disebut Gunakan Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli BMW dan Bayar Dokter Kecantikan di AS

Rabu, 23 September 2020 - 22:41:00 WIB
Pinangki Disebut Gunakan Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli BMW dan Bayar Dokter Kecantikan di AS
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Pinangki melakukan tindakan lain selain menukarkan uang dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke money changer. JPU menyebut Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat (AS).

"Terdakwa telah melakukan penukaran 337.000 Dolar AS menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

Pinangki disebut telah menggunakan uang itu untuk membelikan satu unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama dirinya sendiri. Pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.

"Setelah pembayaran lunas, mobil itu dikirim ke apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui ojek online ke apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," ucapnya.

Selain membeli mobil mewah, terdakwa Pinangki disebut melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tanggal 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang Dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening Pinangki.

Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada tanggal 16 Desember 2019. Hal tersebut terungkap melalui bukti setor tunai lewat rekening Pinangki untuk transaksi Dokter Kecantikan bernama Dokter Adam Rn Kohler M.D.PC.

"Sebesar Rp419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang Dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening terdakwa," kata Jaksa.

Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa sebesar 444.900 Dolar AS atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut