Pinangki Mengaku Informasikan Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada Jaksa Eksekutor Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang itu Pinangki mengaku sempat membocorkan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia yang berstatus buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra kepada Kasi di Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Aryo pada November 2019.
"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan 'Pak Djoko ada teman saya namanya Aryo'. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," kata Pinangki.
Pinangki Pernah Disanksi Penurunan Pangkat saat Bertugas di Kejagung
Pemberitahuan itu, kata Pinangki juga didukung bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut. Bukti-bukti itu disampaikannya pada November 2019.
"Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi tersebut," ucap Pinangki.
Pinangki menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sejak awal. Sebab, upaya eksekusi seseorang memang harus melalui Direktorat Uheksi.
"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalau melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA dibutuhkan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Tujuannya agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Rizal Bomantama