Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

Selasa, 03 Mei 2022 - 07:27:00 WIB
Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Banyak warga dari daerah datang ke kota besar untuk merantau usai Idul Fitri. Biasanya banyak dari mereka yang berpindah domisili. 

Aturan mengenai persyaratan pindah domisili kini disederhanakan. Warga tak lagi perlu mengurus surat RT/RW.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (3/5/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut