Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Rabu, 05 November 2025 - 19:41:00 WIB
Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum
Praktisi Hukum Pitra Romadoni mengatakan bahwa Delpedro bukan musuh polisi dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (5/11/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum Pitra Romadoni mengungkapkan bahwa tersangka kasus penghasutan demo ricuh akhir Agustus sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bukan lah musuh polisi. Ia menegaskan bahwa saat ini Delpedro berhadapan dengan hukum.

Menurut Pitra Delpedro disangkakan pasal terkait hasutan pengrusakan fasilitas umum saat demo ricuh akhir Agustus lalu. Sebab, ada video yang tersebar di akun media sosial Gejayan Memanggil dan diketahui Delpedro merupakan pemiliknya.

"Penyidik mengambil keterangan dari para pelajar dan mengarah ke Delpedro  Cs karena yang dilihat pemilik akun dan pengelola akun Gejayan Memanggil adalah Delpedro. Jadi Delpedro bukan musuh polisi tapi dia berhadapan dengan hukum hari ini, bukan polisi menargetkan ini harus ditangkap," ucap Pitra dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan sebelumnya polisi telah melakukan penyidikan. Hasilnya, ada 765 pelajar yang diamankan dan diselidiki terkait demo ricuh akhir Agustus.

Ternyata, para pelajar ikut dalam demo karena melihat unggahan di media sosial. Oleh karena itu, polisi menetapkan beberapa tersangka dalam Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

"Polisi mengamankan para pelajar yang ikut demonstrasi ada 765 orang dari hasil interview mengarah lah ke akun medsos Blog Politik Mengajar, Gejayan Memanggil, Lokataru Foundation, di sini nggak hanya dilihat posko tertentu tapi penyidik melihat ajakan yang sifatnya mengarah ke pasal 160 dan ada beberapa video menyebar apabila terjadi kerusakan itu sudah sesuai dari video salah satu tersangka," ujar Pitra.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Delpedro atas dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut