Pj Gubernur DKI Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Terbukti Salah Gunakan Wewenang
JAKARTA, iNews.id - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan bawahannya untuk membersihkan kawasan perumahan tempat tinggalnya. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan yang bersangkutan sudah disanksi.
"Sudah di-BAP, ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi," kata Heru usai meninjau sistem pendidikan di SMP Negeri 193, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Heru tidak menyebut secara jelas sanksi administrasi apa yang diberikan kepada Mustajab.
Namun demikian, pemberian sanksi itu dilakukan sesuai dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksi itu kan ada, enggak harus dicopot, sesuai dengan aturan ASN, ada tahapan-tahapannya," ujar Heru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab diketahui terbukti menyalahkan wewenangnya. Pasalnya Mustajab memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal dengan sebutan pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2022).
Pada akhir Agustus 2022, sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal pada Senin (3/7/2023) menyatakan tindakan Mustajab mengerahkan "pasukan biru" untuk membersihkan lingkungan rumahnya tidak etis. Mustajab sudah mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Dia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
Editor: Rizal Bomantama