Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?
Advertisement . Scroll to see content

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Senin, 02 November 2026 - 15:54:00 WIB
PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angketDPR setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen politik DPR dalam merespons putusan tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin, Senin (2/11/2026).

Dia menambahkan, penggunaan hak angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tuturnya.

Khozin menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden ataupun mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” kata dia.

Selain hak angket, Khozin menilai mekanisme HMP juga memiliki relevansi setelah putusan MA. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tuturnya.

Dia menyebut DPR dapat menempuh ketiga instrumen politik tersebut secara berurutan maupun terpisah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan HMP.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ucap Khozin.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut