PKB Minta MKMK Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Tanpa Intervensi
JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa mengungkap secara terang benderang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs dalam putusan batas usia capres-cawapres. PKB tak ingin ada pihak manapun yang coba mengintervensi putusan MKMK.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid merespons pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa telah ditemukan banyak persoalan di balik putusan MK tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini mengaku percaya, MKMK dapat memproses perkara etik ini dengan terbuka, objektif dan adil.
"Kami pun yakin hakim MKMK itu profesional, berintegritas dan jujur untuk mengungkap perkara etik hakim MK dengan seterang terangnya dan sebenar benarnya tanpa intervensi dari manapun," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Gus Jazil berharap, putusan MKMK dapat mengungkap masalah yang menjadi sorotan publik ini. Ia juga berharap, MKMK dapat mengembalikkan kehormatan MK yang sedang terpuruk dimata publik.
"Selaku anggota Komisi 3 DPR, mitra MK, malu mendengar MK dibully dan diplesetkan menjadi “Mahkamah Keluarga”," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Editor: Faieq Hidayat