PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK
Dengan penerbitan PKPU ini, Afifuddin berharap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerja dengan tenang saat proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran calon akan segera disebarkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Juknis dan lainnya akan kami sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Sebelumnya, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menjadi sorotan publik karena dianggap tidak konsisten dengan putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada oleh DPR. Namun, KPU memastikan bahwa seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU kini telah sesuai dengan putusan MK.
Pada Pasal 11, persentase partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara pada Pasal 15, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon, yang berarti putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak dapat menjadi kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi karena usia yang belum memenuhi syarat pada saat penetapan calon.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq